Pendirian awal BPR
Pendirian BPR berawal dari kesepakatan 11 (sebelas) orang pemrakarsa untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat. Para pendiri kemudian menghadap Notaris Jhon Ketut Mulya, S.H., yang pada saat itu bertindak sebagai notaris pengganti dari I Made Puryatma, S.H., Notaris di Kota Denpasar untuk mengesahkan Akta Pendirian Nomor 86 tertanggal 20 Juli 1991 dengan nama PT. BPR Cahaya Bali Dwipa. Pada saat didirikan, modal dasar Perseroan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pergantian nama menjadi PT. BPR Cahaya Binawerdi
Dalam perjalanannya diputuskan melakukan perubahan nama perseroan menjadi PT. BPR Cahaya Binawerdi. Permohonan perubahan nama dimohonkan kepada Menteri Kehakiman tertanggal 22 Juli 1991 Nomor 117/NOT/DPR/1991 yang dibuat oleh Notaris I Made Puryatma, S.H. selaku kuasa Perseroan dan dibuat Akta Perubahan Nomor 25 tanggal 2 November 1991 di hadapan Notaris I Made Puryatma, S.H. di Kota Denpasar.
Perubahan nama perseroan tersebut disahkan oleh Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, melalui Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-6985.HT.01.01.Th.91 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 1991 dengan nama resmi PT Bank Perkreditan Rakyat Cahaya Binawerdi.
Izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat
Untuk menjalankan kegiatan operasional sebagai lembaga perbankan, PT. BPR Cahaya Binawerdi secara resmi mengantongi izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: Kep.059/KM.13/92 tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Cahaya Binawerdi, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 1992.
Perubahan Nomenklatur BPR
Seiring dengan dinamika regulasi dan arah pengembangan industri BPR yang didasarkan pada landasan hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), nomenklatur BPR mengalami penyesuaian dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Sesuai dengan Akta No. 23 tanggal 22 November 2024 perihal Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Cahaya Binawerdi Berkedudukan di Badung, yang dibuat di hadapan Notaris Danik Murdaningrum, SH., M.Kn, akta mana telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 25 November 2024 dengan No. AHU-0075831.AH.01.02.Tahun 2024 maka nama PT Bank Perkreditan Rakyat Cahaya Binawerdi telah sah berubah nama menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cahaya Binawerdi atau disingkat menjadi PT Bank CBW.
Perubahan nomenklatur ini tidak hanya akan memperkuat identitas kelembagaan, tetapi juga mempertegas peran PT.BPR Cahaya Binawerdi sebagai lembaga keuangan yang hadir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Perubahan Aggaran Dasar Terakhir PT. BPR Cahaya Binawerdi
Sejak berdirinya PT. BPR Cahaya Binawerdi, telah mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasar perseroan. Perubahan terakhir anggaran dasar yaitu dilakukannya perubahan Data Perseroan sesuai dengan Akta Perubahan No. 07 tanggal 30 Juni 2026 hal Penetapan Keputusan Rapat, yang dibuat di hadapan Notaris Sri Andayani, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Denpasar, akta mana telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tanggal 01 Juli 2026 dengan No. AHU-0044209.AH.01.02.Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Cahaya Binawerdi.
Demikian sejarah singkat PT. BPR Cahaya Binawerdi. Dengan komitmen tinggi dari seluruh pemegang saham, pengurus dan staf, PT. BPR Cahaya Binawerdi bertekad untuk terus tumbuh dan berkembang menjadi salah satu Bank Perekonomian Rakyat yang sehat, inovatif, dan terpercaya di Indonesia.
VISI
Menjadi BPR yang tumbuh dengan
Sehat, Aman, Terpercaya, Cerdas, Adaptif, Kontributif, dan Berdaya Tahan
dalam memberikan akses keuangan kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan masyarakat di Provinsi Bali dengan selalu mengutamakan pelayanan dan kepuasan nasabah.
MISI
- BPR Cahaya Binawerdi sebagai solusi keuangan bagi masyarakat dalam penghimpunan dan penyaluran dana dengan produk inovatif, kreatif, yang memiliki nilai tambah dan keunggulan.
- BPR Cahaya Binawerdi mengutamakan pelayanan keuangan kepada usaha mikro, kecil, menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi rakyat kecil.
- BPR Cahaya Binawerdi memberikan pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja yang didukung oleh organisasi, manajemen, dan sumber daya yang profesional,tangguh dan terpercaya.
- BPR Cahaya Binawerdi memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada masyarakat, pemerintah, karyawan, dan pemegang saham.
- BPR Cahaya Binawerdi terus melakukan akselerasi transformasi digital dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada para nasabah.
