Pengaduan Nasabah


Prosedur Pelayanan & Penanganan Pengaduan Nasabah

Pengajuan pengaduan kepada BPR Cahaya Binawerdi dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermaterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada BPR Cahaya Binawerdi melalui 2 (dua) cara sebagai berikut :

1. Pengaduan Secara Tatap Muka/Lisan

Pengaduan secara tatap muka/lisan dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu :

  1. Nasabah mendatangi kantor cabang Bank terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui Customer service / Petugas pelayanan nasabah
  2. Nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui no telp (0361) 735699.

Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. Dalam hal jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah pengaduan lisan diperkirakan melebihi 2 (dua) hari kerja, maka BPR Cahaya Binawerdi akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.

2. Pengaduan Secara Tertulis

Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui beberapa media diantaranya :

  1. Mengirim email ke alamat : binawerdi@gmail.com dengan subjek “PENGADUAN”
  2. Bersurat resmi ke PT. BPR Cahaya Binawerdi yang beralamat di Jl. Merta Sari no 5 Kerobokan – Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali dengan kode pos 80361

Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti :

  1. Foto copy KTP nasabah dan/atau perwakilannya (jika diwakilkan)
  2. Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan)
  3. Foto copy dokumen pendukung pengaduan yang antara lain berupa :
    • Bukti transaksi (setoran, penarikan, tranfer)
    • Bukti tabungan, bilyet deposito
    • Dokumen pendukung lainnya yang dimiliki dan/ atau dikuasai oleh nasabah

Pengaduan secara tertulis akan ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank dan dalam hal terdapat kondisi tertentu, bank dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja yang pertama berakhir.

Jika nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan nasabah dianggap selesai.

Jika nasabah tidak sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan bank, maka nasabah menghubungi bank kembali dengan surat resmi, dimana penyelesaiannya melalui pihak ketiga, yaitu:

  • Mediasi perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui aplikasi APPK OJK
  • Penyelesaian diluar pengadilan, yaitu melalui LAPSPI (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia).

Formulir – Formulir yang digunakan dapat di download di bawah ini :

Form Pengaduan Nasabah | Surat Kuasa Perwakilan